Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora
Polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diasmpaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10).
Sebelumnya Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus KDRT pada 28 September 2022.
Lesti mengaku dicekik hingga dibanting oleh Billar dalam laporan kasus KDRT tersebut.
Tak hanya itu, berdear juga rekaman CCTV kala Billar berusaha melempar Lesti menggunakan bola biliar.
Hal itu tercantum dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, Billar juga terancam pidana selama 5 tahun terkait kasus KDRT terhadap Lesti.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun," kata Zulpan.
Sebelumnya, Ade Erpil selaku kuasa hukum sempat membantah Billar melakukan KDRT terhadap Lesti.
"Iya (bantah). Jadi begini, sebenarnya kata dibanting-banting itu tidak benar. Dibanting berkali-kali tak benar. Sebenarnya itu dia (Billar) menepis (Lesti). Ketika dia mau ke kamar mandi, Lesti ngejar dan narik, ditepis begini Lesti jatuh," kata Ade Erpil.